Inilah Cara untuk Memenangkan Hak Asuh Anak

Inilah Cara untuk Memenangkan Hak Asuh Anak –  Saat ini sudah semakin sangat banyak orang yang memutuskan untuk bercerai karena tidak dapat mengatasi setiap masalah yang terjadi di dalam keluarganya.

Mengasuh anak sendiri sebenarnya merupakan kewajiban kedua orang tua anak, baik itu ayahnya atau ibunya, keduanya sama-sama mempunyai kewajiban untuk mengasuh anak meskipun sudah terjadi perceraian diantara suami dan isteri. Namun demikian, adakalanya keinginan orang tua untuk selalu bersama dengan anak tercintanya menjadi penyebab permasalahan baru bagi pasangan yang sudah bercerai child custody blogs.

Inilah Cara untuk Memenangkan Hak Asuh Anak
Jika merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 105 ayat (a) menyebutkan bahwa “Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya” Itu berarti, pada dasarnya apabila terjadi perceraian, maka hak asuh anak untuk anak-anak yang belum dewasa (belum berumur 12 tahun) jatuh ke tangan ibu dari anak tersebut. Sedangkan Jika anak tersebut sudah dewasa, maka diserahkan kepada keputusan anak tersebut apakah memilih bersama ibunya atau bersama ayahnya.

Perhatikan bunyi pasal 105 KHI ayat (b) dan (c) berikut ini :

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaanya;
c. biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.

Lalu, bagaimana jika seorang ayah ingin mendapatkan hak asuh anaknya yang berusia dibawah 12 tahun?

Perhatikan Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam (KHI) berikut ini :

c. Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;

Dengan demikian, maka apabila agan sebagai ayahnya ingin mendapatkan hak asuh anak (hadhanah), maka agan harus bisa membuktikan bahwa ibunya tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak karena tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak. Misalnya saja sering membentak anak, mancaci, menghina atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak. Bisa juga ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral dan lain sebagainya. Atau dapat juga karena alasan lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.

sebaiknya jangan memberikan alasan yang berada diluar konteks dari Pasal 156 (c) Kompilasi Hukum Islam diatas. Misalnya memberikan alasan karena lebih mampu secara ekonomi dan lain-lain. Harap diingat dan dicatat bahwa sedari awal biaya hadhanah dan nafkah anak sudah menjadi tanggung jawab ayah. Jadi kemampuan lebih secara ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk mendapatkan hak asuh anak supaya jatuh ke tangan agan sebagai ayahnya.

Perhatikan bunyi Pasal 156 (d) berikut ini :

d. Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).

Sebaliknya, jika sebagai seorang ibu ingin mendapatkan atau memenangkan hak asuh anak, maka caranya tiada lain dan tiada bukan adalah dengan membuktikan di persidangan bahwa ibu dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak.